Sabtu, 15 Maret 2008

YAYASAN GITA KIRTTI SURABAYA ( G I K I )







P R O F I L
YAYASAN GITA KIRTTI SURABAYA
( G I K I )

1. Nama YAYASAN : YAYASAN GITA KIRTTI SURABAYA ( G I K I )

2. A l a m a t : Jl. Dukuh Kupang Utara I/2
Telp. 031-5634290
Fax : 031- 5670136 SURABAYA.

3. ORGAN YAYASAN GITA KIRTTI ( GIKI ) SURABAYA

YAYASAN GITA KIRTTI ( GIKI ) SURABAYA didirikan pada tanggal 10 Januari 1990
berdasarkan Akte Notaris Suhartono,SH Nomor 35, yang sebelumnya menjadi satu dengan Yayasan GIKI DKI Jaya dan Jabar dibawah naungan manajemen organisasi YAYASAN PENDIDIKAN GITA KIRTTI ( GIKI ) merupakan kelanjutan dariYayasan GIKI FOUNDATION yang berdiri sejak tanggal 28 Desember 1958.

Berdasarkan UU RI No. 16 Tahun 2001 dan UU RI No. 28 Th. 2004 tentang Yayasan dan Perubahannya, melalui Akte Notaris ARIYANI,SH No. 34 tanggal 24 Agustuys 2004, dan Akte Perubahan Nomor : 18 Tahun 2006 serta telah memperoleh Pengesahan Akta Pendirian dari Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Nomor : C-923.HT.01.02 TH.2006 tanggal 05 Mei 2006 YAYASAN GITA KIRTTI SURABAYA memiliki 3 ( tiga ) ORGAN YAYASAN yaitu PEMBINA, PENGURUS PENGAWAS.

4. SUSUNAN PERSONALIA ORGAN YAYASAN GITA KIRTTI SURABAYA

4.1 PEMBINA : Ny. Hj. Koes Adalina S

4.2 PENGAWAS : Karmoedji

4.3 PENGURUS :
Ø Ketua Umum : Drs.R.Martono
Ø Ketua : S.J.Djajeng Soesilo
Ø Sekretaris Umum : Ny.Hj. Sri Ampeni Swandayani,SH
Ø Sekretaris : Drs.T.Koernianto,M.Si
Ø Bendahara : Soewardi,SH

5. AZAS , MAKSUD DAN TUJUAN SERTA USAHA YAYASAN.

5.1 Azas Yayasan
Dalam rangka melakanakan kegiatan operasional Yayasan GITA KIRTTI berazaskan :
1.1 Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1.2 Sosial non politik dan tidak berafiliasi.

5.2 Maksud dan Tujuan serta usaha Yayasan.
5.2.1 Ikut serta membangun, membimbing dan mendidik Tunas Harapan Indonesia
menjadi manusia yang berharga dan berguna bagi Nusa dan Bangsa.
5.2.2 Bergerak dan berusaha dalam bidang Pendidikan dan Perguruan dalam arti kata yang seluas-luasnya, yang meliputi bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan.


5.2.3 Kegiatan di bidang sosial meliputi :
1) Lembaga formal dan non formal
2) Panti asuhan, Panti Jompo dan panti Wreda
3) Rumah sakit, Poliklinik dan Laboratorium
4) Pembinaan Olah Raga
5) Penelitian di bidang Ilmu Pengetahuan

5.2.4 Kegiatan di bidang Kemanusiaan meliputi :
1) Memberikan bantuan kepada korban bencana alam.
2) Memberikan bantuan kepada pengungsi akibat perang.
3) Memberikan bantuan kepada tuna wiama, fakir miskin dan gelandangan
4) Mendirikan dan menyelenggarakan rumah singgah dan rumah duka
5) Memberikan perlindungan konsumen
6) Melestarikan lingkungan hidup

5.2.5 Kegiatan di bidang keagamaan meliputi :


1) Mendirikan sarana ibadah
2) Menyelenggarakan pondok pesantren dan madrasah
3) Menerima dan menyalurkan amal zakat, infaq dan sedekah
4) Meningkatkan pemahaman keagamaan.
5) Melaksanakan syiar keagamaan.
6) Studi banding keagamaan.

6. DASAR PENDIRIAN DAN KEGIATAN OPERASIONAL YAYASAN

Sebagai dasar Pendirian dan Kegiatan operasionalYayasan GITA KIRTTI (GIKI) adalah sebagai berikut :
6.1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 dan Nomor 28 tahun 2004 tentang Yayasan dan Perubahannya.-
6.2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Ssistem Pendidikan Nasional
6.3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
6.4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
6.5 Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
6.6 Anggaran Dasar dan Peraturan Umum Gabungan Indo Untuk Kesatuan Indonesia ( G.I.K.I. ).-
6.7 Akta Notaris Mr.Oe Sian Djie Nomor 58 Tanggal 29 Desember 1958 tentang pendirian ” G.I.K.I FOUNDATION”.
6.8 Dekrit Rapat Pleno Pengurus Besar ”Gabungan Indo Untuk Kesatuan Indonesia’ ( G.I.K.I ) tanggal 14 Mei 1961 tentang Pembubaran Organisasi ” Gabungan Indo Untuk Kesatuan Indonesia ” ( G.I.K.I. ).
6.9 Akta Notaris Anwar Mahajudin,SH Nomor 74 tanggal 28 Agustus 1968, tentang Perubahan nama ” G.I.K.I. FOUNDATION ” menjadi YAYASAN PENDIDIKAN GITA KIRTTI disingkat GIKI.
6.10 Akta Notaris Anwar Mahajudin ,SH Nomor 79 Tanggal 29 November 1975 tentang berdirinya Yayasan dana Pensiun GIKI.
6.11 Akta Notaris Anwar Mahajudin,SH Nomor 8 Tanggal 6 Mei 1978 tentang Perubahan Susunan Dewan Pengurus Yayasan Pendidikan GITA KIRTTI (GIKI).-
6.12 Akta Notaris Soehartono,SH Nomor 85 Tanggal 13 Maret 1984 tentang Perubahan Susunan Dewan Pengurus Yayasan Pendidikan GITA KIRTTI (GIKI).
6.13 Akta Notaris Soehartono,SH Nomor 142 Tanggal 25 November 1986 tentang Perubahan Susunan Dewan Pengurus Yayasan Pendidikan GITA KIRTTI ( GIKI).
6.14 Berita Acara Rapat Dewan Pengurus Yayasan Pendidikan GITA KIRTTI (GIKI) tanggal 29 Desember 1989 tentang likwidasi/pembubaran Yayasan Pendidikan GITA KIRTTI (GIKI).
6.15 Akta Notaris Soehartono, SH Nomor 24 Tanggal 9 Januari 1990 tentang Pembubaran / Likwidasi Yayasan Pendidikan GITA KIRTTI (GIKI).-
6.16 Akta Notaris Soehartono, SH Nomor 35 Tanggal 11 Januari 1990 tentang Pendirian Yayasan GITA KIRTTI Surabaya (GIKI).-
6.17 Akta Notaris Soehartono,SH Nomor 14 tanggal 5 Maret 1991 tentang Perubahan Sususnan Dewan Pengurus Yayasan GITA KIRTTI Surabaya (GIKI).-
6.18 Akta Notaris Soehartono, SH Nomor 15 Tanggal 10 November 1993 tentang Perubahan Susunan Dewan Pengurus Yayasan GITA KIRTTI Surabaya (GIKI)
6.19 Akta Notaris Soehartono, SH Nomor 57 Tanggal 16 Januari 1997 Tentang Perubahan Susunan Dewan Pengurus Yayasan GITA KIRTTI Surabaya (GIKI)
6.20 Akta Notaris Ariyani,SH Nomor 34 tanggal 24 Agustus 2004 Tentang Perubahan Anggaran Dasar disesuaikan dengan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001 dan Undang-undang RI Nomor 28 tahun 2004 tentang Yayasan, dan Susunan Personalia Organ Yayasan GITA KIRTTI Surabaya (GIKI) terdiri dari unsur Pembina, Pengurus dan Pengawas.-
6.21 Akta Notaris Ariyani, SH Nomor 18 tanggal 13 Maret 2006 Tentang Perubahan Anggaran Dasar Yayasan GITA KIRTTI Surabaya (GIKI) diusulkan ke Departemen Hukum Dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia.-
6.22 Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C-923.HT.01.02.TH 2006 Tanggal 05 Mei 2006 Tentang Pengesahan Akta Pendirian YAYASAN GITA GIRTTI SURABAYA ( GIKI ).
6.23 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga YAYASAN GITA KIRTTI SURABAYA (GIKI)

7. PERSONALIA PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN OPERASIONAL YAYASAN
7-1 PENASEHAT : Drs.H.Sardjono, MEd.PA


7.2 BAGIAN / BIDANG
Ø Kepala Bagian Umum : Drs.R.Martono
Ø Kepala Bagian Personalia : S.J.Djajeng Soesilo
Ø Kepala Bagian Administrasi : Ny.Hj.Sri Ampeni wandayani,SH
Ø Kepala Bagian Keuangan : Soewardi, SH
Ø Kepala Bidang Pendidikan : Drs.T.Koernianto,M.Si

7.3 UNIT KANTOR SEKRETARIAT YAYASAN
Ø Kepala Seksi Administrasi : Dra.Louise Marie Soumokil
Ø Kepala Seksi Logistik : Ny.Maria Sulistyowarni
Koordinator Bidang Pendidikan TK,SD, SMP : Pudjiastuti, SPd
Koordinator Bidang Pendidikan SMA/SMK : Muharti, SPd

7.4 UNIT SEKOLAH
Ø Kepala TK GIKI : Supeny, SPd
Ø Kepala SD GIKI 1 : Dra.Dwiyani
Ø Kepala SD GIKI 2 : Indijah Driyarsono, SPd
Ø Kepala SMP GIKI 1 : Liliek Heriyati,SPd
Ø Kepala SMP GIKI 2 : Basuki Eahardjo, ST
Ø Kepala SMP GIKI 3 : Soetono, SPd, MM
Ø Kepala SMA GIKI 1 : Drs. Kristanto Wardono, MM
Ø Kepala SMA GIKI 2 : Drs. Moch. Aruman
Ø Kepala SMA GIKI 3 : Dra. Hj. Emma Mursiti,MM
Ø Kepala SMK GIKI 1 : Drs.H.Bambang Budihardjo

8. YAYASAN GITA KIRTTI SURABAYA MEMBINA SEKOLAH-SEKOLAH:
8.1 TK GIKI , Status : Terakreditasi B = BAIK
8.2 SD GIKI 1 , Status : Terakreditasi A = AMAT BAIK
8.3 SD GIKI 2 , Status : Terakreditasi A = AMAT BAIK
8.4 SMP GIKI 1, Status : Terakreditasi A = AMAT BAIK
8.5 SMP GIKI 2 , Status : Terakreditasi A = AMAT BAIK
8.6 SMP GIKI 3 , Status : Terakreditasi A = AMAT BAIK
8.7 SMA GIKI 1 , Status : Terakreditasi A = AMAT BAIK
8.8 SMA GIKI 2 , Status : Terakreditasi A = AMAT BAIK
8.9 SMA GIKI 3 , Status : Terakreditasi A = AMAT BAIK
8.10 SMK GIKI 1, StatusTercatat

9. LOKASI SEKOLAH: Sekolah-sekolah YAYASAN GIKI SURABAYA berada
di 3 (tiga) lokasi sekolah
4.1 TK GIKI, SD GIKI 1, SMP GIKI 1, SMA GIKI 1, SMK GIKI 1 serta
Kantor Pusat YAYASAN di GIKI Kompleks Dukuh Kupang Utara, Jl. Dukuh Kupang Utara I/2 Surabaya.
4.2 SD GIKI 2, SMP GIKI 2 dan SMA GIKI 2
Di GIKI Kompleks Gubeng, Jl. Raya Gubeng 45 Surabaya.
4.3 SMP GIKI 3 dan SMA GIKI 3
Di GIKI Kompleks Klampis Jaya, Jl. Klampis Jaya 11 Surabaya

10. Makna YAYASAN GITA KIRTTI ( GIKI ) SURABAYA
GIKI adalah kependekan dari GITA KIRTTI
GITA KIRTTI berasal dari bahasa Sansekerta
GITA : Nyanyian, lagu/kidung, gema
KIRTTI : Jasa, amal, perbuatan baik
GITA KIRTTI maknanya menggelorakan ajaran kebaikan

11. Ciri Khas Sekolah-sekolah YAYASAN GITA KIRTTI SURABAYA
Sekolah-sekolah Yayasan GIKI adalah Sekolah Umum / Sekolah Bhinneka Tunggal
Ika, para siswanya berasal dari berbagai suku bangsa dan agama, mayoritas pribumi
dan mayoritas beragama Islam. Para siswa dan para guru karyawan memeluk
berbagai macam agama yaitu : Agama Islam, Kristen Protestan, Katolik dan Hindu
Para siswa memperoleh pelajaran Agama sesuai dengan agama yang dianut oleh
masing-masing Guru Agama yang bersangkutan.

12. VISI DAN MISI YAYASAN

V I S I
“ MENJADI SEKOLAH UMUM YANG MEMPERSIAPKAN GENERASI MUDA , YANG BERIMANDANTAQWA, BERILMU PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGI, BERPRESTASI UNGGUL, BERKEPRIBADIAN,
BERBUDAYA DAN BERWAWASAN KEBANGSAAN, DEMI
TERWUJUDNYA KEDAMAIAN DAN KESEJAHTERAAN.”

M I S I
Ø Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
Ø Tanggap dan terampil terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi
> Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan berprestasi Unggul
Ø Menanamkan disiplin, loyalitas, kebanggaan terhadap almamater dan
profesionalisme.
> Berkepribadian, berbudaya dan berwawasan kebangsaan
> Membangun kekeluargaan dan kebersamaan.
> Mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan.

12. FASILITAS SARANA PRASARANA PEMBELAJARAN

12.1 Ruang belajar menempati gedung sekolah berlantai II dan III di 3 lokasi sekolah
Milik sendiri
12.2 Laboratorium IPA di 6 unit sekolah SMP / SMA, Laboratorium Komputer
12.3 Laboratorium Bahasa di 3 unit sekolah SMA GIKI 1, SMA GIKI 2 dan SMP/SMA
GIKI 3,
12.4 Ruang Perpustakaan serta buku-buku perpustakaan di masing-masing Unit Sekolah
12.5 Ruang Media Pembelajaran ada di masing-masing Unit Sekolah SMP dan SMA.
12.6 Aula/ruang Serbaguna di Kompleks sekolah GIKI Dukuh Kupang Utara.
12.7 Ruang Kepala Sekolah, Ruang Guru, Ruang TU, Ruang BK, Ruang UKS,KM/WC,
Kantin sekolah , gudang dll.
12.8 Ruang parkir, parkir bertingkat di GIKI Kompleks Gubeng, dan lapangan olah raga

1 komentar:

Anonim mengatakan...


SURYA Online, SURABAYA - Saksi kunci yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini rupanya membantah adanya keterangan yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus pemukulan guru, Saul Krisdiono pada muridnya, Firdaus Amy Rulloh.

Saksi bernama Dysan Andika Ihsan Nugraha ini menilai bahwa terdakwa tak melakukan pemukulan terhadap temannya, Firdaus.

Pada persidangan di PN Surabaya, Dysan yang siswa SMP Gita Kirti (Giki) I Surabaya, ini dihadirkan JPU Kusbianto dan Endro Rizky untuk membuktikan adanya pemukulan terdakwa pada Firdaus, sesuai BAP. Namun, Dysan menolak keterangan itu, dan mengaku jika penyidik Polrestabes Surabaya tak pernah meminta keterangannya sebagai saksi.

Tentu saja, JPU Kusbianto terlihat jengkel. Betapa tidak, saksi kunci ini sebenarnya dihadirkan untuk membuktikkan tindakan pemukulan yang dilakukan Saul, tapi keterangannya meringankan terdakwa.
Kusbianto juga beberapa kali memeringatkan Dysan agar memberikan keterangan yang jujur di muka sidang. "Saya memang tak lihat Pak Saul memukul Firdaus. Pak Saul hanya merentangkan tangan (untuk melerai),” papar Dysan di hadapan majelis hakim, Senin (2/6/2014).

Dysan pun mengurai, dia dan Firdaus memang terlibat pertengkaran pada Oktober 2013. Saat itu, keduanya salah paham setelah berkali-kali adu pandang dan saling ejek. Tak perlu waktu lama, kedua siswa ini lalu terlibat adu fisik.

Ketika itu, terdakwa yang mengetahui kejadian di dalam kelas itu, langsung berusaha melerai. Menurut Dysan, terdakwa yang juga guru Fisika ini sudah mengeluarkan perintah untuk menghentikan perkelahian keduanya. “Pak Saul beri peringatan, seingat saya tiga kali agar berhenti berkelahi,” terangnya.

Dari keterangan Dysan, JPU lalu mempertanyakan BAP yang ditanda tangani oleh bocah kelas VII itu. Berdasarkan BAP di poin ke-9, Dysan membuat kesaksian jika melihat Saul memukul Firdaus di wajah. Tapi hal itu dibantah tegas olehnya.

Dysan menegaskan, saat di depan penyidik, dia sama sekali tak dimintai keterangannya soal perkelahian di sekolah. Dia hanya ditanya nama lengkap, alamat dan umur. Dia juga mengaku ingat betul siapa nama penyidik yang meminta datanya. "Tak ditanya banyak. Cuma sebentar di sana,” urainya.

Penjelasan Dysan berbeda dengan kesaksian Firdaus. Dalam kesaksiannya, Firdaus mengaku dipukul hingga mimisan. Bahkan karena tindakan pemukulan yang dilakukan Saul, dia terpaksa tak masuk sekolah karena sakit. "Saya dipukul pak guru,” tegasnya.

Terkait keterangan Dysan, kuasa hukum terdakwa, Hariyanto mengaku puas dengan keterangan saksi yang dihadirkan. Dengan begitu, maka terlihat jelas pada fakta persidangan jika kliennya tak bersalah.
"Ada murid juga yang melihat jika Pak Saul tak memukul tapi justru melerai. Saksi ini diperiksa penyidik tapi tidak ada di dakwaan. Ini yang saya laporkan ke propam Polda Jatim,” tegasnya.

Untuk diketahui, Saul Krisdiono dijadilan terdakwa, setelah dilaporkan oleh keluarga Firdaus atas dugaan tindakan pemukulan. Itu dilakukan setelah Saul diduga melakukan upaya peleraian saat siswa kelas VII A yang terlibat pertengkaran.

Oleh JPU, Saul didakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan anak. Ia terancam pidana maksimal 3,5 tahun penjara serta denda Rp 72 juta. JPU akan menuntut Saul krisdino 2 tahun penjara, karena sidangnya berbelit belit
Penulis: Sudharma Adi
Editor: Parmin