Jumat, 19 Februari 2010

PEMBANGUNAN GEDUNG BARU SMK GIKI 1 SURABAYA

PEMBANGUNAN GEDUNG BARU SMK GIKI 1 SURABAYA
JL. DUKUH KUPANG UTARA I/2 SURABAYA

SMK GIKI 1 SURABAYA YANG DIBUKA SEJAK TAHUN PELAJARAN 2008/2009, DAN TELAH MEMPEROLEH IJIN OPERASIONAL DARI DINAS PENDIDIKAN KOTA SURABAYA, PADA TAHUN PELAJARAN 2009/2010 TELAH MEMILIKI 8 (DELAPAN ) KELAS TERDIRI DARI KELAS X = 4 KELAS, DAN KELAS XI = 4 KELAS, SERTA MEMILIKI 2 ( DUA ) PROGRAM KEAHLIAN YAITU
AKUNTANSI DAN MULTI MEDIA.
PADA TAHUN PELAJARAN 2010/2011 BARU AKAN MEMILIKI KELAS XII (KELAS UJIAN AKHIR NASIONAL)

SMK GIKI 1 MENEMPATI RUANG KELAS LANTAI 2 DAN 3 SERTA GRUANG PRAKTEDUNG SERBA GUNA LANTAI 3.-
UNTUK MEMFASILITASI RUANG BELAJAR SMK GIKI 1, MULAI BULAN FEBRUARI S/D JULI 2010
PENGURUS YAYASAN GIKI MEMBANGUN GEDUNG SMK GIKI 1 SURABAYA BERLANTAI 3 DI LAHAN TEMPAT PARKIR SMA/SMK GIKI 1 BERBATASAN DENGAN VIHARA BUDDHA MAITREYA.-
LANTAI 1, DIPAKAI RUANG PARKIR, LANTAI 2 UNTUK KANTOR KEPALA SEKOLAH, WAKIL KEPALA SEKOLAH, RUANG GURU, RUANG TU, RUANG PERPUSTAKAAN, RUANG BELAJAR, KM/WC. SEDANG LANTAI 3 UNTUK RUANG LAB KOMPUTER RUANG KELAS,RUANG BK, RUANG UKS, KM/WC, DLL.

MULAI TAHUN PELAJARAN 2010/2011 SMK GIKI 1 SURABAYA MEMILIKI GEDUNG BARU YANG MEGAH
DIHARAPKAN KEPALA SEKOLAH, WAKIL KEPALA SEKOLAH, KETUA PROGRAM KEAHLIAN BESERTA STAF GURU DAN KARYAWAN SERTA PARA SISWA DAPAT MEMFAATKAN DAN MEMBERDAYAKAN GEDUNG BARU TERSEBUT SEOPTIMAL MUNGKIN UNTUK PROSES DIKLAT/PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PROSES PEMBELAJARAN, DENGAN SEMANGAT/ETOS KERJA , ETOS BELAJAR, DISIPLIN , TANGGUNG JAWAB DAN LOYALITAS TINGGI. DIKELOLA DENGAN SISTEM MANAJEMEN MUTU, SEHINGGA MUTU PENDIDIKAN SMK GIKI 1 DAPAT DIANDALKAN.-

TAHUN PELAJARAN 2010/2011 SMK GIKI 1 TELAH MEMILIKI KELAS XII KELAS UJIAN NASIONAL
PERSIAPKAN PARA SISWA DENGAN BAIK AGAR MEREKA SUKSES. DAN PADA TAHUN 2011/2012 SIAP MENGIKUTI AKREDITASI SEKOLAH UNTUK PERTAMA KALINYA DAN DIHARAPKAN DAPAT MEMPEROLEH STATUS DARI TERCATAT MENUJU TERAKREDITASI A (AMAT BAIK)

PADA GILIRANNYA SMK GIKI 1 SURABAYA DIPROYEKSIKAN UNTUK MEMPEROLEH SERTIFIKAT
ISO 9001:2008 SEMOGA, SELAMAT BERJUANG SMK GIKI 1 SURABAYA. G B U.-

7 komentar:

vovo mengatakan...

http://www.facebook.com/group.php?gid=94968567919

Anonim mengatakan...

sakam kenal..saya dulu skolh di smp giki 2. saya ingin kirim salam untuk ibu marta.guru smp giki 2.apa ibu msh mengajar?
katherin

Anonim mengatakan...

Surabayanews.co.id – Kasus perkara penganiayaan yang melibatkan oknum guru SMP Giki, Saul Krisdiono yang didakwa melakukan pemukulan terhadap salah satu siswanya pada saat melerai kedua muridnya, yaitu Firdaus dan Dysan. Hari ini digelar di Pengadilan Tinggi Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari para siswi SMP Giki. Namun atas saksi-saksi yang terus dihadirkan oleh penasehat hokum, majelis hakim mempertanyakan hal tersebut.

Kasus perkara penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru SMP Giki, Saul Krisdiono terhadap korban Firdaus yang juga murid terdakwa. Bermula pada saat terdakwa Saul yang mencoba melerai kedua muridnya, yaitu Firdaus dan Dysan Andika Ihsan Nugraha, siswa kelas 7A SMP Giki Surabaya yang bertengkar pada saat jam pelajarannya (fisika) di kelas.

Sidang sendiri kali ini mengagendakan pemeriksaan kepada 10 orang saksi. Dalam persidangan hanya 5 orang saksi yang dihadirkan sementara 5 sisanya ditunda hingga seminggu mendatang. Kelima saksi tersebut, yaitu Enggar, Priska, Cindy, Lika dan Nabila, murid kelas VII A SMP Giki Surabaya.

Menyatakan dalam keterangannya, mereka tidak melihat terdakwa Saul Krisdiono memukul Firdaus seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun saksi-saksi ini hanya melihat terdakwa melerai pertengkaran antara Firdaus dan Dysan. Peleraian tersebut diperagakan langsung oleh para saksi di muka persidangan.

“Persidangan tadi, kami membawa 10 saksi namun majelis memintanya bertahap jadi 5 dulu,” kata Haryanto, penasehat hukum terdakwa.

Atas upayanya yang terus menghadirkan saksi-saksi dari seluruh murid kelasnya hingga persidangan saat ini mencapai 26 orang dari total 39 orang saksi nantinya. Majelis hakim mempertanyakan pemanggilan saksi-saksi ini kepada penasehat hukum terdakwa. Dimana dalam kesaksiannya para saksi ini hampir memberikan jawaban yang sama atau kasus ini.

Untuk diketahui, Saul Krisdiono didudukkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya setelah dilaporkan oleh keluarga Firdaus atas dugaan tindakan pemukulan itu. (bgs/frd)

Anonim mengatakan...

AKHIRNYA GURU GIKI YANG KEJAM DAN SADIS ITU : Divonis 3 Bulan dan Denda Rp 40 Juta, Guru Fisika saul krisdiono Langsung Lemas, dan menyatakan kado natal baginya, OLEH HAKIK THANKSIN

Anonim mengatakan...

AKHIRNYA GURU GIKI YANG KEJAM DAN SADIS ITU : Divonis 3 Bulan dan Denda Rp 40 Juta, Guru Fisika saul krisdiono Langsung Lemas, dan menyatakan kado natal baginya, OLEH HAKIM THANKSIN TANGGAL 16 dESEMBER 2014

Anonim mengatakan...

Surabaya (beritajatim.com) - Saul Krisdiono, Guru SMP Giki 1 akhirnya dihukum tiga bulan oleh majelis hakim yang diketuai Tahsin, oleh hakim, Saul dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap Firdaus Amy Rulloh.

Dalam putusan disebutkan bahwa Saul dinyatakan terbukti melanggar pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hakim juga menyebut jika kekerasan yang dilakukan terdakwa terjadi saat melerai pertengkaran antara saksi korban Firdaus dan saksi Disang.

"Saat melerai itulah, terdakwa menamparkan tangannya ke arah muka korban hingga berdarah. Dan ini dikuatkan dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh dr Budi Rahardjo," ucap Hakim Tahsin.

Selain itu, majelis hakim tidak sependapat dengan keterangan saksi adhecarge atau saksi yang meringankan terdakwa. Dan juga menolak pembelaan yang diajukan oleh terdakwa Saul dan Penasehat hukumnya.

"Hakim menilai keterangan saksi yang meringankan terdakwa haruslah dikesampingkan, termasuk juga dengan pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya juga harus dikesampingkan karena dari saksi saksi fakta yang dihadirkan JPU sudah dapat dibuktikan terdakwa melakukan kekerasan pada saksi korban Firdaus," terang Hakim Tahsin saat membacakan pertimbangan hukum pada amar putusannya.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan dalam hukuman ini dikarenakan terdakwa Saul Krisdiono dianggap berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya. Sedang hal yang meringankan terdakwa dianggap tidak pernah menjalani hukuman dan terdakwa masih dibutuhkan oleh sekolah untuk mengajar sebagai guru bidang study Fisika.

Dijelaskan Hakim Tahsin, hukuman yang dijatuhkan terdakwa Saul merupakan hukuman pidana komulasi dengan denda. Dan bila denda tersebut tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan.

"Menghukum terdakwa Saul Krisdiono dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 40 juta dengan subsidair 1 bulan kurungan," ucap hakim Tahsin yang diakhiri dengan ketukan palunya.

Usai putusan, terdakwa Saul terlihat lemas. Ia tak dapat menentukan sikap atas putusan ini, apakah mau menerima atau melakukan upaya hukum banding.

Hal serupa juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kusbiyantoro. Jaksa yang bertugas di bagian intel Kejari Surabaya ini menyatakan pikir-pikir.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kusbiyantoro yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan 7 bulan penjara. [uci/but]

Anonim mengatakan...

SURABAYA, SURYA - Saul Krisdiono, guru SMP Giki 1 Surabaya dinyatakan terbukti bersalah karena telah memukul siswanya, Firdaus Amy Rullah sehingga Guru Fisika ini dijatuhi hukuman penjara tiga bulan.

Vonis tersebut dibacakan hakim Tahsin selaku ketua majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (16/12/2014) siang.

Penganiayaan itu dilakukan saat Saul melerai Firdaus yang berselisih dengan temannya, Disang.

Majelis hakim menilai bahwa terdakwa Saul terbukti melanggar pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ketika melerai itulah, terdakwa menampar wajah korban hingga berdarah dan ini dikuatkan dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh dr Budi Rahardjo," kata hakim Tahsin membacakan amar putusannya.

Selaih hukuman penjara selama tiga bulan, majelis juga menjatuhkan denda 40 juta kepada terdakwa.

"Menghukum terdakwa Saul Krisdiono dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 40 juta dan apabilan tidak dibayar, diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan," tegas Tahsin.

Mendengar putusan ini, Saul terlihat lemas. Dia belum bisa mengambil sikap, apakah menerima atau bakal banding atas vonis itu.

Demikian halnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kusbiyantoro. Jaksa dari Kejari Surabaya ini juga menyatakan pikir-pikir atas vonis itu.