Jumat, 21 Mei 2010

YAYASAN GITA KIRTTI SURABAYA MEMPEROLEH SERTIFIKAT ISO 9001

SELAMAT DAN SUKSES
YAYASAN GITA KIRTTI SURABAYA
TELAH MEMPEROLEH SERTIFIKAT SISTEM MANAJEMEN MUTU ISO 9001:2008
DARI ISOQAR UKAS MANCHESTER ENGLAND
DENGAN NOMOR SERTIFIKAT ;
8420 QMS 001

UNTUKSELANJUTNYA YAYASAN GITA KIRTTI SURABAYA DAPAT MENGGUNAKAN LOGO ISOQAR UKAS 9001:2008

DAN NOMOR SERTIFIKAT PADA KOP SURAT DINAS / KEGIATAN YAYASAN GITA KIRTTI SURABAYA

SELAMAT DAN SUKSES TUHAN MEMBERKATI

2 komentar:

vovo mengatakan...

http://www.facebook.com/group.php?gid=94968567919&v=photos#!/group.php?gid=94968567919

gabung yach d groop FB yg sy bwt,ramein,thanks.

Anonim mengatakan...

Surabayanews.co.id – Kasus perkara penganiayaan yang melibatkan oknum guru SMP Giki, Saul Krisdiono yang didakwa melakukan pemukulan terhadap salah satu siswanya pada saat melerai kedua muridnya, yaitu Firdaus dan Dysan. Hari ini digelar di Pengadilan Tinggi Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari para siswi SMP Giki. Namun atas saksi-saksi yang terus dihadirkan oleh penasehat hokum, majelis hakim mempertanyakan hal tersebut.

Kasus perkara penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru SMP Giki, Saul Krisdiono terhadap korban Firdaus yang juga murid terdakwa. Bermula pada saat terdakwa Saul yang mencoba melerai kedua muridnya, yaitu Firdaus dan Dysan Andika Ihsan Nugraha, siswa kelas 7A SMP Giki Surabaya yang bertengkar pada saat jam pelajarannya (fisika) di kelas.

Sidang sendiri kali ini mengagendakan pemeriksaan kepada 10 orang saksi. Dalam persidangan hanya 5 orang saksi yang dihadirkan sementara 5 sisanya ditunda hingga seminggu mendatang. Kelima saksi tersebut, yaitu Enggar, Priska, Cindy, Lika dan Nabila, murid kelas VII A SMP Giki Surabaya.

Menyatakan dalam keterangannya, mereka tidak melihat terdakwa Saul Krisdiono memukul Firdaus seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun saksi-saksi ini hanya melihat terdakwa melerai pertengkaran antara Firdaus dan Dysan. Peleraian tersebut diperagakan langsung oleh para saksi di muka persidangan.

“Persidangan tadi, kami membawa 10 saksi namun majelis memintanya bertahap jadi 5 dulu,” kata Haryanto, penasehat hukum terdakwa.

Atas upayanya yang terus menghadirkan saksi-saksi dari seluruh murid kelasnya hingga persidangan saat ini mencapai 26 orang dari total 39 orang saksi nantinya. Majelis hakim mempertanyakan pemanggilan saksi-saksi ini kepada penasehat hukum terdakwa. Dimana dalam kesaksiannya para saksi ini hampir memberikan jawaban yang sama atau kasus ini.

Untuk diketahui, Saul Krisdiono didudukkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya setelah dilaporkan oleh keluarga Firdaus atas dugaan tindakan pemukulan itu. (bgs/frd)