Kamis, 02 Desember 2010

SURVILLANCE AUDIT DARI ISOQAR

SELAMAT DAN SUKSES
PADA TANGGAL 02 DESEMBER 2010, TELAH DIADAKAN SURVEILLANCE AUDIT UNTUK YAYASAN GIKI DAN SMP GIKI 1 SURABAYA, UNTUK MEMANTAU EFEKTIVITAS PELAKSANAAN SMM ISO 9001:2008, HASILNYA CUKUP BAGUS.SEKITAR BULAN MEI 2011, AKAN DILAKSANAKAN LAGI SURVEILLANCE/EKSTERNAL AUDIT MASA PELAKSANAAN SMM ISO 9001:2008 SELAMA 1 TAHUN, UNTUK SELANJUTNYA, PADA MEI 2012 DAN MEI 2013, UNTUKPERPANJANGAN SERTIFIKAT 3 TAHUN BERIKUTNYA.-

SAAT INI YAYASAN GIKI SEDANG MEMPERSIAPKAN SMP GIKI 2 DAN SMA GIKI 2 SURABAYA JL. RAYA GUBENG 45 UNTUK MEMPEROLEH SERTIFIKAT SMM ISO 9001:2008

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Surabayanews.co.id – Kasus perkara penganiayaan yang melibatkan oknum guru SMP Giki, Saul Krisdiono yang didakwa melakukan pemukulan terhadap salah satu siswanya pada saat melerai kedua muridnya, yaitu Firdaus dan Dysan. Hari ini digelar di Pengadilan Tinggi Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari para siswi SMP Giki. Namun atas saksi-saksi yang terus dihadirkan oleh penasehat hokum, majelis hakim mempertanyakan hal tersebut.

Kasus perkara penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru SMP Giki, Saul Krisdiono terhadap korban Firdaus yang juga murid terdakwa. Bermula pada saat terdakwa Saul yang mencoba melerai kedua muridnya, yaitu Firdaus dan Dysan Andika Ihsan Nugraha, siswa kelas 7A SMP Giki Surabaya yang bertengkar pada saat jam pelajarannya (fisika) di kelas.

Sidang sendiri kali ini mengagendakan pemeriksaan kepada 10 orang saksi. Dalam persidangan hanya 5 orang saksi yang dihadirkan sementara 5 sisanya ditunda hingga seminggu mendatang. Kelima saksi tersebut, yaitu Enggar, Priska, Cindy, Lika dan Nabila, murid kelas VII A SMP Giki Surabaya.

Menyatakan dalam keterangannya, mereka tidak melihat terdakwa Saul Krisdiono memukul Firdaus seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun saksi-saksi ini hanya melihat terdakwa melerai pertengkaran antara Firdaus dan Dysan. Peleraian tersebut diperagakan langsung oleh para saksi di muka persidangan.

“Persidangan tadi, kami membawa 10 saksi namun majelis memintanya bertahap jadi 5 dulu,” kata Haryanto, penasehat hukum terdakwa.

Atas upayanya yang terus menghadirkan saksi-saksi dari seluruh murid kelasnya hingga persidangan saat ini mencapai 26 orang dari total 39 orang saksi nantinya. Majelis hakim mempertanyakan pemanggilan saksi-saksi ini kepada penasehat hukum terdakwa. Dimana dalam kesaksiannya para saksi ini hampir memberikan jawaban yang sama atau kasus ini.

Untuk diketahui, Saul Krisdiono didudukkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya setelah dilaporkan oleh keluarga Firdaus atas dugaan tindakan pemukulan itu. (bgs/frd)